Tujuan Implementasi GCG

Mendorong tercapainya keseimbangan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan.

Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan usahanya dalam mencapai maksud serta tujuan perusahaan.

Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian setiap organ perusahaan.

Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham.

Mendorong Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi agar senantiasa mengambil keputusan dan melaksanakan tindakannya berdasarkan nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat serta pelestarian lingkungan, khususnya di sekitar wilayah operasional.

Meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.

Meningkatkan iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

01

Transparansi

02

Akuntabilitas

03

Responsibilitas

04

Independensi

05

Kewajaran

Landasan Hukum Implementasi GCG

01

02

03

04

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Corporate Governance Framework

GCG Principles

GCG Structure

GCG Process

GCG Evaluation

Struktur Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Dewan Komisaris
Direksi

Implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Manual Kebijakan Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
Pedoman Code of Conduct
Pedoman Integritas, Transparansi, dan Kepatuhan

Whistleblowing System

Tata Cara Pelaporan Whistleblowing System PT Gapura Angkasa
Informasi yang dilaporkan

Pelapor memberikan informasi mengenai indentitas diri (dapat juga dilakukan secara anonim):

  • Nama;
  • Alamat
  • Nomor/telepon/handphone/email;

Pengaduan pelanggaran harus disertai dokumen pendukung.

Unsur Pelaporan
  • WHAT: Deskripsi Pelanggaran
  • WHO: Terduga pelanggar atau Pihak lain yang mengetahui atau terlibat
  • WHERE: Tempat Terjadinya Pelanggaran
  • WHEN: Tanggal dan Waktu Kejadian
  • WHAT EVIDENCE: Bukti Pelanggaran
  • HOW: Kronologis Pelanggaran

Kategori 1 (Tindak Pidana)

  • Pencurian
  • Penipuan
  • Kecurangan
  • Benturan Kepentingan
  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Penyalahgunaan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
  • Pengancaman
  • Penyelewengan Uang Perusahaan
  • Penggelapan Aset Perusahaan
  • Penerimaan, Pemberian, dan Permintaan Gratifikasi
  • Pembocoran Rahasia Perusahaan
  • Pemerasan

Kategori 2 (Nilai, Etika, Disiplin, dan Peraturan Internal)

  • Penyalahgunaan Fasilitas Perusahaan
  • Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila
  • Pelanggaran Disiplin

Documentation

Stay informed with the latest activity

View More

Penyampaian Hasil Penilaian Self Assessment GCG Tahun 2024

3 November 2025

View More

Diseminasi Pedoman GCG Tahun 2025

19 November 2025