Tata Kelola &
Kepatuhan
PT Gapura Angkasa berkomitmen penuh untuk menerapkan standar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-2/MBU/03/2023, Perseroan secara berkala melaksanakan pengukuran implementasi GCG.
Tujuan Implementasi GCG

Menciptakan dan Menjaga citra perusahaan yang baik

Mendorong dan mendukung pertumbuhan Perusahaan yang berkelanjutan

Menjamin Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Mendorong etos kerja yang baik Sesama Insan Perusahaan

Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan

Menjaga Kepercayaan Investor dan Pemangku Kepentingan

Menjamin Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Mendorong etos kerja yang baik Sesama Insan Perusahaan
- Mendorong tercapainya keseimbangan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan.
- Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan usahanya dalam mencapai maksud serta tujuan perusahaan.
- Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian setiap organ perusahaan.
- Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham.
- Mendorong Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi agar senantiasa mengambil keputusan dan melaksanakan tindakannya berdasarkan nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat serta pelestarian lingkungan, khususnya di sekitar wilayah operasional.
- Meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten dalam setiap aspek kegiatan operasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagaimana berikut:
01
Transparansi
Prinsip transparansi mencerminkan keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan serta dalam penyampaian informasi yang material dan relevan. Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang material dan relevan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Informasi mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta hal penting lainnya disajikan dengan jelas, akurat, memadai, tepat waktu, dan mudah diakses sesuai dengan hak masing-masing pihak.
02
Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas menekankan pentingnya kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari setiap organ perusahaan hingga ke seluruh unit kerja. Perseroan memastikan adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan tugas, dan tanggung jawab di setiap tingkatan organisasi. Dengan demikian, pengelolaan Perseroan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
03
Responsibilitas
Prinsip responsibilitas menekankan pentingnya kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Adapun, Perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengelola lingkungan dengan bertanggung jawab, menjalin hubungan timbal balik yang baik dengan mitra bisnis, serta melaksanakan program tanggung jawab sosial sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan.
04
Independensi
Prinsip independensi mencerminkan pengelolaan perusahaan yang profesional, bebas dari benturan kepentingan maupun tekanan dari pihak mana pun. Perseroan menjaga independensi dalam setiap pengambilan keputusan dengan menerapkan kode etik dan kebijakan yang mengatur seluruh transaksi dan rencana investasi agar terhindar dari potensi benturan kepentingan.
05
Kewajaran
Prinsip kewajaran mengandung makna keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Perseroan menerapkan prinsip kesetaraan dengan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pemangku kepentingan. Setiap hak dan kewajiban dijalankan secara seimbang guna menciptakan hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Landasan Hukum Implementasi GCG
Landasan Hukum Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik:
01
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2027 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara RI 4756). Sebagaimana dibuah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
02
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/03/2013 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
03
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan
04
Anggaran Dasar Perusahaan
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Panduan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) PT Gapura Angkasa mengacu pada Surat Keputusan Nomor: SKEP/DU/6030/AUG/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Terintegrasi di Lingkungan Kantor Pusat PT Gapura Angkasa.
(Attached Pedoman Tata Kelola Terintegrasi)
Corporate Governance Framework

GCG Principles
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Kemandirian
- Kewajaran
GCG Structure
- Persyaratan Organ
- Wewenang Tugas dan tanggung Jawab Organ
- Hubungan antar Organ
GCG Process
- Tata Kelola Proses Bisnis Perusahaan
- Pengelolaan Hub dengan Pemangku kepentingan
- Pengelolaan Hub dengan Induk Perusahaan
GCG Evaluation
- Penilaian GCG
- GCG Reporting
Struktur Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Struktur tata kelola Perseroan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana organ perusahaan terdiri atas tiga unsur utama, yaitu:
- Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang berperan sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham.
- Dewan Komisaris, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan perusahaan.
- Direksi, yang berperan sebagai pihak yang menjalankan pengelolaan operasional perusahaan.
Setiap organ Perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip independensi, dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi Perseroan.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Dewan Komisaris dan Direksi membentuk sub-organ Perseroan guna mendukung kelancaran operasional serta memberikan masukan strategis bagi pengembangan perusahaan. Pembentukan sub-organ ini juga dimaksudkan untuk memperjelas pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance (GCG) secara efektif.
Dewan Komisaris
Untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk:
- Sekretaris Dewan Komisaris;
- Komite Audit; dan
- Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko.
Kedua komite tersebut berperan dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus memberikan rekomendasi dan masukan dalam perumusan kebijakan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Selain itu, Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris dalam hal administrasi dokumen.
Direksi
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan, Direksi memiliki organ-organ pendukung yang berperan dalam mengendalikan, memantau, serta memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG berjalan secara konsisten. Unit-unit kerja ini juga berfungsi sebagai mitra bagi komite-komite di bawah Dewan Komisaris.
Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi meliputi:
- Unit Corporate Secretary;
- Unit Internal Audit;
- Unit Internal Audit;
- Unit/Komite Pendukung Direksi.
Keempat unit tersebut berperan penting dalam menjaga efektivitas pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat budaya tata kelola yang baik di seluruh lini organisasi.
Komite Audit yang berada di bawah Dewan Komisaris berperan mengawasi dan memastikan efektivitas fungsi pengendalian internal serta keandalan pelaporan keuangan. Audit Internal berada di bawah Direksi namun memiliki hubungan fungsional dengan Komite Audit, di mana hasil audit internal digunakan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi oleh Komite Audit. Sementara itu, Komite Audit juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal dalam meninjau laporan keuangan dan memastikan independensi proses audit.
Implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan komitmen mendasar Perseroan dalam memastikan pertumbuhan usaha yang berkesinambungan. Bagi Perseroan, tata kelola yang baik tidak hanya bertujuan mencapai kinerja jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Perseroan terus berupaya memperkuat penerapan GCG melalui pembaruan kebijakan, penyempurnaan prosedur, serta peningkatan efektivitas sistem pengawasan. Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai GCG juga dilaksanakan secara berkelanjutan kepada seluruh insan perusahaan, agar prinsip tata kelola tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang tertanam dalam setiap aktivitas.
Perseroan meyakini bahwa penerapan GCG secara konsisten akan memperkuat reputasi sebagai Good Corporate Citizen dan menjaga kepercayaan dari para pemangku kepentingan.
Bentuk nyata implementasi GCG yang dijalankan Perseroan antara lain:
- Melakukan pembaruan dan penyesuaian (alignment) terhadap struktur dan pedoman tata kelola, seperti Pedoman Investasi Strategis dan Aksi Korporasi, Pedoman Board of Management Meeting, Pedoman Code of Conduct, Pedoman Integritas Transparansi dan Kepatuhan, Pedoman Tata Kelola Terintegrasi PT Gapura Angkasa, Pedoman Tata Tertib Kerja Direksi, dan prosedur turunannya (Prosedur Whistle Blowing System, Prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Prosedur Gratifikasi, dan Prosedur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
- Melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Pedoman Etika Usaha oleh seluruh Insan Gapura secara berkala sebagai wujud komitmen terhadap nilai integritas dan profesionalisme.
- Membentuk berbagai tim pendukung penerapan GCG, untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal.
- Melakukan penilaian berkala, baik melalui asesmen eksternal maupun evaluasi internal, untuk mengukur efektivitas penerapan prinsip-prinsip GCG.
Manual Kebijakan Perusahaan
Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
Pedoman Tata Kelola Terintegrasi merupakan kerangka acuan yang mengatur penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara terpadu.
(Attachment Pedoman Tata Kelola Terintegrasi)
Pedoman Code of Conduct
Pedoman Code of Conduct adalah sekumpulan komitmen terdiri dari Etika Usaha dan Tata Perilaku yang berisi tentang kewajiban, serta larangan yang harus dihindari oleh PT Gapura Angkasa dan Insan PT Gapura Angkasa.
(Attachment Pedoman Code of Conduct)
Pedoman Integritas, Transparansi, dan Kepatuhan
Pedoman merupakan panduan yang jelas mengenai:
- Pengendalian gratifikasi:
Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh karyawan dan pejabat Perusahaan terkait dengan kewenangan/jabatannya di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruh independensi, objektivitas maupun profesionalisme. - Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):
Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Gapura Angkasa untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP):
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah upaya PT Gapura Angkasa untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi tindakan penyuapan. - Penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS):
Penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) adalah penerapan mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada karyawan atau pihak eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan tidak etis di lingkungan PT Gapura Angkasa.
(Attachment Pedoman Integritas, Transparansi, dan Kepatuhan)
Whistleblowing System
Whistleblowing Systemadalah sarana untuk mengelola pengaduan/penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (Independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta Insan Gapura dan pihak lainnya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.
Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, maka PT Gapura Angkasa baik pihak Internal maupun pihak Eksternal untuk menggunakan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di PT Gapura Angkasa melaui sarana Penyampaian Laporan yang Independen dan rahasia, dengan saluran pelaporan sebagai berikut:
Email: Governance.Compliance@gapura.id
Tata Cara Pelaporan Whistleblowing System PT Gapura Angkasa
